Teliti Sebelum dan Sesudah Membeli

Dear Rekans,


Selamat pagi dan salam sejahtera,

Kita jumpa lagi dalan even The FINE DAY 04.05.2011 dan kali ini saya mempergunakan tema:

"Apakah Anda paham yang Anda beli?"
Bila tidak, Berbahaya!!!


Seperti Anda ketahui bahwa asuransi adalah "Kontrak" atau "Perjanjian" pertanggungan antara Anda, selaku Nasabah atau tertanggung dan perusahaan asuransi, selaku penanggung.

Dalam "Kontrak" yang disebut POLIS, terdapat kondisi, persyaratan, jaminan dan pengeculian serta prosedur-prosedur.

Di situ ada "HAK" dan "KEWAJIBAN" Anda selaku pihak yang mengadakan perjanjian atau kesepakatan.

Segala sesuatu di masa mendatang, pengajuan dan tuntutan klaim Anda akan selalu mengacu kepada POLIS sebagai dokumen tertulis dan tidak pada "omongan" atau "janji" atau "penjelasan" lisan lainnya, yang tidak dapat dibuktikan.

Selain POLIS, asuransi juga akan mengacu kepada SPAJ/SPPA yang telah Anda isi dan tanda-tangani.
Proposal dan ilustrasi dalam asuransi jiwa, ditegaskan bukan merupakan bagian dari Kontrak!!!
(Jadi sebenarnya Anda tidak perlu tanda-tangan, karena bukan bagian dari kontrak).

Jadi 2 dokumen (POLIS & SPAJ/SPPA) ini yang akan berperan-penuh atas pengajuan tuntutan Anda dan pembayaran santunan dari perusahaan asuransi.

Mudah-mudahan Anda bisa memahami sampai di sini.

-----

Lalu permasalahan berikutnya adalah:

1. Apakah Anda sudah membaca dan mengisi dengan benar SPAJ/SPPA, sebelum Anda lengkapi dan tanda-tangani, lalu diserahkan kepada penjual? Bila tidak, berbahaya.
Ada sebuah kesalahan dalam menjawab, pada salah satu pertanyaan di SPAJ/SPPA, berpotensi memberi peluang buat perusahaan asuransi menolak klaim Anda. Mereka ber-hak menolak klaim Anda, bila Anda salah menjawab!!!

2. Apakah Anda sudah memperoleh penjelasan dari penjual dengan memakai specimen atau dummy polis, sebelum Anda memutuskan membeli produk asuransi? Dan Anda sudah memahami dengan benar seluruh kondisi dan persyaratan polis tsb?
Bila tidak, Berbahaya.
Karena Anda berpotensi mengalami kekecewaan saat mengetahui klaim Anda ditolak, yang Anda pikir dijamin.

3. Perusahaan Asuransi selalu memakai klausul: "Kan kami sudah memberikan Tertanggung selama 14 hari yang disebut "Grace Period". Mereka diberikan kesempatan untuk membaca polis tersebut dengan benar!"
Itu dalih atau alasan para perusahaan asuransi dan para penjual.
Sekarang saya bertanya kepada Anda yang telah memiliki polis asuransi.
"Apakah yang Anda lakukan selama 14 hari waktu yg diberikan perusahaan asuransi?"
"Apakah Anda membaca, mempelajari dan berusaha memahami KONTRAK pertanggungan yang Anda beli?"
Bila belum Anda dalam posisi yang Berbahaya.
Anda harus bersiap diri mengalami kekecewaan, kemarahan dan kerugian besar, saat klaim Anda ditolak.
Perusahaan asuransi bisa "melarikan diri" dengan menyampaikan: "Kan gua sudah kasih waktu 14 hari sama nasabah, untuk membaca, meneruskan atau membatalkan polis!"

Jadi Anda selaku nasabah, tidak memiliki posisi kuat, untuk menuntut hak Anda, karena KONTRAK melemahkan POSISI Anda!!!

-----

Saran saya sekarang:
1. Keluarkan seluruh berkas polis Anda dan buat photo copy-nya termasuk kwitansi dll.
2. Simpan asli di SDB bank
3. Pergunakan copy KONTRAK atau POLIS, sebagai berkas untuk Anda membaca, belajar dan mencoba memahami dengan benar.
Coret dan tandai bagian yang Anda tidak mengerti dan pahami dengan benar.

4. Panggil Agen asuransi atau penjual, dan minta mereka membantu menjelaskan bagian-bagian yang Anda kurang atau tidak pahami dengan benar.
5. Minta penjual menuliskan penjelasan mereka di copy berkas tsb. (Karena omongan atau penjelasan lisan bukan bukti).
6. Setelah Anda PUAS dengan APA yang dijelaskan secara tertulis. Silahkan simpan kembali berkas tsb dengan rapih dan tidurlah dengan tenang.
7. Namun bila penjelasan penjual belum MEMUASKAN Anda dan terlihat/terdengar gamang (karena mereka juga hampir sebagian besar belum membaca POLIS secara tuntas), Anda minta penjelasan dari Manager Penjual atau Senior-nya.
8. Lakukan hal yang sama mulai nomor 5 diatas, ulangi sampai Anda paham benar.

Atau bila Anda ingin pihak ke 3 yang independen melakukannya bagi Anda, Anda bisa mempergunakan jasa "Pialang Asuransi" atau "Perencana Keuangan" yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang asuransi.

-----

Silahkan bebenah sekarang selagi Anda sempat, dan jangan menunggu saat Anda mengalami musibah dan mendapati klaim Anda ditolak, dan menderita kerugian keuangan besar plus sakit hati berkepanjangan.

Demikian dan semoga bermanfaat.


Salam,
Freddy Pieloor
www.PialangAsuransi.com

---
di Takaful ada fasilitas masa bebas lihat/pelajari (free look) selama 14 hari untuk produk "Takafulink Salam", jadi setelah menerima polis, jangan langsung disimpan, tapi dipelajari/dibaca terlebih dahulu dan tanyakan agen asuransi Anda bila ada yang kurang jelas.

rusni_takaful@yahoo.com



http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/10/081626426/Investasi.Bodong.Masih.Marak.OJK.Minta.Masyarakat.Waspada