Perbedaan antara Asuransi Pendidikan, Investasi dan Tabungan Pendidikan SYARIAH

Asuransi Pendidikan
1. Anak menerima tahapan-tahapan pendidikan sesuai dengan akad perjanjiannya Selama masa perjajian
2. Ada santunan untuk ahli waris jika terjadi resiko, dan biaya pendidikan anak masih dicover selama masa perjanjian (bebas Premi)
3. Asuransi Pendidkan merupakan proteksi yang dipersiapkan buat pendidikan anak wlaupun jika terjadi resiko dengan orang tuanya (meninggal atau cacat tetap).
4. Dana tabarru yang dibayarkan tetap selama masa perjanjian.
5. Akad "wakalah bil ujroh" = kepercayaan dlm pengelolaan keuangan dan akad mudharobah = pembagian keuntungan


Investasi Pendidikan
1. Uang baru bisa diambil setelah jatuh tempo berdasarkan saldo yang ada. (mengikuti perkembangan Investasinya)
2. Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko (diambil dari dana santunan)
3. Investasi Pendidikan merupakan tabungan yang dipersiapkan buat anak untuk masa depan anak.
4. Dana tabarru dibayarkan sesuai dengan tigkat perkembangan investasinya.
5. Akadnya Wakalah bil Ujroh

Tabungan Pendidikan
1. Masa perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan. (bebas memilih masa perjanjian).
2. Pembayaran asuransinya flexible, disesuaikan berapa lama kita mengikuti tabungan pendidikan
3. Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko dengan peserta asuransi yang diambil dari dana santunannya.


Demikian penjelasan mengenai Perbedaan Asuransi Pendidikan, Investasi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan yang dikelola secara syariah.

http://takaful99.blogspot.com
http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com


Perbedaan Tabungan Pendidikan & Asuransi Pendidikan :

ASURANSI PENDIDIKAN
1.Ada manfaat proteksinya jika terjadi resiko/ musibah, baik bagi orang tua sebagai peserta asuransi atau anaknya sebagai penerima hibah.
2.Bebas premi selama akhir perjanjian, pesrta (Orang tua)jika terjadi resiko/ musibah dan anak tetap mendapat manfaatnya
3.Ada bagi hasil / hasil investasinya.
4.Nilai dalam Polis di jamin sesuai dengan akadnya.
5.Anak tetap mendapat manfaat biaya pendidikannya sesuai dengan akad (perjanjiannya) selama dalam masa asuransi.
6.Masih ada nilai tunai yang dapat diambil, jika nasabah menyatakan berhenti di tengah perjanjian.
7.Ada unsur tolong menolong sesama peserta dari premi tabarru yang telah disepkati untuk dibayarkan.


TABUNGAN PENDIDIKAN
1.Ada bagi hasil yang didapat dari jumlah yang kita tabungkan
2.Nilai tabungan dijamin pemerintah sampai dengan 100jt
3.Tidak ada proteksi jiwanya, kecuali jika Bank tersebut bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk proteksinya.
4.Tidak ada yang namanya bebas tabungan jika terjadi resiko dengan orang tuanya
5.Ahli waris hanya memperoleh sejumlah tabungan yang ada jika terjadi resiko/musibah
6.Jika nasabah tidak bisa menabung lagi, nasabah dapat mengambil seluruh tabungan yang ada.
7.Tidak ada unsur tolong menolong antar sesama nasabah.

FULNADI, Jaminan biaya pendidikan untuk sang buah hati.
Tabungan, investasi + Asuransi